Jus gentium[1] atau ius gentium (dalam Latin berarti "hukum bangsa-bangsa") adalah konsep hukum internasional dalam sistem hukum Romawi dan tradisi hukum Barat yang dipengaruhi oleh hukum Romawi. Jus gentium bukanlah undang-undang tertulis,[2] tetapi merupakan hukum adat yang diduga berlaku untuk semua gentes ("bangsa").[3]
Setelah Kekaisaran Romawi menjadi negara Kristen, hukum gereja juga turut mempengaruhi jus gentium Eropa.[4] Pada akhir abad ke-16, konsep jus gentium bersama mulai mengalami disintegrasi karena negara-negara Eropa mulai mengembangkan sistem hukum mereka sendiri, sementara wewenang Paus melemah dan kolonialisme telah mendirikan subjek hukum di luar Eropa.[5]
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search